7.4.08

Pornografi dan Bahayanya

SEAKAN tak henti-hentinya negara kita dirundung masalah. Belum lagi tuntas rangkaian kerusuhan dan isyu disintegrasi bangsa, isyu pornografi datang menyelinap di sela-sela reformasi. Berbagai pro dan kontra telah bergulir, namun hilang seketika. Sementara pornografi terus melenggang bahkan semakin menantang. Media-media syurr seolah tak pernah mendengar berbagai protes dari sana-sini. Terbukti, media-media itu tetap ada di pasaran bahkan kini kian berani dan merajalela.

Siapa yang salah dan mengapa ini terjadi? Tidak ada yang bisa menjawab dengan pasti. Namun selama nurani manusia tertutup nafsu serakah, selama itu pula pornografi ada. Nafsu serakah (nafsu hewani) memang buta, ti-dak akan mengenal norma masyarakat. Baginya, jika itu menguntungkan, sikat saja! tak peduli dengan norma, moral, etika, akhlak atau slogan normatif lainnya.

Dengan demikian, jika manusia telah dihinggapi nafsu serakah, akan lebih jahat dari binatang. Wanita tak lebih dari betina. Obral aurat. Pamer kecantikan. Hidup semau gue. Kehormatan jadi barang rongsokan. Sehingga era reformasi tak lebih dari era rongsokan. Rongsokan poli-tisi. Rongsokan Bankir. Rongsokan parpol. Rongsokan pengusaha. Terakhir, rongsokan kehormatan dengan media pornonya.

Kita prihatin. Keprihatinan ini memang beralasan terlebih lagi menurut berbagai pengamatan, justru media-media porno itu dibaca oleh para remaja bahkan anak-anak sekolah yang belum cukup umur mengingat mudahnya media itu didapat. Jika dulu edisi Eny Arrow dijual dan dibaca diam-diam, kini tak lagi, kios-kios koran emper jalan pun menjajakannya.
Jika ini terus dibiarkan, maka berbagai kasus seks bebas bahkan perkosaan akan semakin menggejala. Hal ini akan diikuti dengan kejahatan lainnya mengingat biasanya kejahatan seks akan diikuti dengan kejahatan lainnya.

Kebebasan Pers, Bukan Seks
Dalam kitab Undang-un-dang Hukum Pidana (KUHP) masalah pornografi sudah jelas rambu-rambunya. Pasal 283, misalnya, memberikan ancaman hukuman penjara sampai 1 tahun 6 bulan bagi pelanggaran kesusilaan.

Sedang Pasal 533 KUHP menyebutkan Pelanggaran ketertiban umum yaitu barang siapa yang memasang, memperlihatkan, memperdengarkan, kemudian menawarkan benda, gambar, yang biasa membangkitkan birahi remaja, diancam hukuman dua bulan.
Jika ditinjau dari segi asal bahasa, Pornografi berasal dari kata porne dan graphien, bahasa Yunani. Porne berarti perempuan jalang, graphien berarti menulis. Dalam pengertian lebih luas pornografi berarti tulisan, gambar, lukisan, tayangan audio visual, pembicaraan, dan gerakan-gerakan tubuh yang membuka anggota tubuh tertentu secara vulgar yang semata-mata untuk menarik perhatian lawan jenis. (Hasan Basri 1995: 34).

Ditinjau dari hukum Islam, menampakkan aurat apalagi mempengaruhi orang lain untuk berbuat serupa adalah pelanggaran serius. Hal ini tersirat dalam sabda Rasulullah SAW : "“Perempuan yang ber-pakaian tapi telanjang yang cenderung pada perbuatan maksiat dan mencenderung-kan orang lain pada perbuatan maksiat, mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga. Pada-hal wangi surga itu tercium (dari jarak sangat jauh) sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR. Muslim).

Jalan Pintas
Munculnya media porno tak lepas dari peran artis atau calon artis yang ingin membuat sensasi. Bagi sebagian artis, kemunculannya di sebuah majalah adalah sebuah lahan usaha tambahan selain akan semakin dikenal.

Para ABG yang bermimpi menjadi artis, kadang dihadapkan pada persaingan. Jalan pintas untuk ketenaran itu adalah dengan berani buka-bukaan. Dengan pose terbuka (atau hemat busana, memin-jam istilah GATRA) namanya akan dikenal dan bukan hal mustahil akan dilirik produser film dan sinetron untuk dijadikan pemain.
Adapun bagi Pimpinan Redaksi, kemolekan tubuh wanita adalah hal yang sangat menguntungkan. Majalah Popular misalnya, yang oplahnya biasanya hanya 70.000 eksemplar, meningkat menjadi 180.000 eksemplar ketika memajang foto bugil Sophia Latjuba. Begitu juga Majalah MATRA.

Tak heran jika Pimpinan Redaksi Majalah porno mematok syarat-syarat tertentu bagi remaja yang ingin tampil seronok di majalahnya. Di antara syarat itu: cantik, muda, mulus dan punya “masa depan besar” (maaf, payudara besar).

Bahaya Pornografi
Maraknya media porno akan erat kaitannya dengan bahaya yang timbul terutama bagi mental dan pola pikir remaja. Jika diperinci satu persatu, bahaya pornografi ini di antaranya:

1. Memberikan fatamorgana negatif dalam daya khayal remaja yang berakibat mereka tersiksa dari sudut mental.
Mengapa mereka mesti tersiksa? Sebab utamanya adalah tidak adanya penyaluran (mereka belum nikah). Sedangkan seks adalah kekuatan. Maka jika kekuatan ini tidak tersalur, bukan hal mustahil terjadi tindakan-tindakan yang keluar dari norma masyarakat dan agama (zina). Yang lebih berbahaya jika fantasi seks ini menjadi sebuah beban mental. Jika ini terjadi, maka mereka menjadi sosok yang terbelakang dari segi mental. Mereka menjadi sosok manusia minder dan merasa terasing dari ling-kungan sekitarnya. Akibat dari minder atau keterbelakangan mental ini di antaranya:
a. Memicu tindakan pemuasan seksual dengan diri sendiri yaitu masturbasi atau onani.
b. Mendorong pemuasan sek-sual pada sosok yang tak ber-daya (pemerkosaan) pada lawan jenis. Hal ini terbukti, gencarnya pornografi dalam berbagai media, di mana-mana bermunculan kasus pe-merkosaan anak kecil dan lebih sadis lagi munculnya berbagai kasus sodomi.
c. Memicu hubungan seks ekstramarital atau pemuasan hubungan seksual dengan anggota keluarga sendiri, baik kakak terhadap adik atau se-baliknya. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena seks adalah kekuatan dan jika dorongan telah memuncak, mata bisa gelap dan tidak mampu meng-identifikasi siapa yang digauli.

2. Mengganggu proses berpikir kreatif.
Bagi remaja yang dalam usia sekolah memang seha-rusnya berpikir tentang studi-nya dan berusaha untuk me-raih prestasi sebaik-baiknya. Tapi bagi remaja yang telah terobsesi dengan pornografi akan sulit mengkonsentra-sikan pikirannya pada belajar meng-ingat kemampuan daya ingatnya telah tercemari nafsu seksual dan khayalan cabul.

3. Mendorong rasa ingin tahu lebih jauh hal-hal yang bersifat porno.
Mereka yang pernah me-lihat buku atau tayangan por-no (blue film, BF), perasaan-nya sangat bergejolak dan jika terus-menerus akan memiliki keinginan atau rasa penasar-an untuk melihat lebih “hebat” dari yang pernah ia lihat sebe-lumnya. Terutama bagi remaja yang tidak dilandasi pendi-dikan agama, akan lebih jauh lagi melangkah dan bukan hal mustahil pemuasannya pada lawan jenis (zina, melacur).

4. Menimbulkan sikap permisif
Remaja yang sering me-lihat tayangan porno biasanya lebih agresif menarik lawan jenisnya (gonta-ganti pacar) untuk pemuasan nafsu. Aki-batnya mereka telah terbiasa atau membiasakan diri bergandengan tangan, berpelukan, ciuman, dan meraba ke sana-sini (yang dalam istilah mereka “dokter-dokteran”) tanpa merasa berdosa bahkan mungkin akhirnya (karena saking seringnya) mereka justru merasa bangga dan merasa bahwa hal itu bagian dari mode modern. Sikap seperti inilah disebut permisif (serba boleh, menghalalkan segala cara).


Oleh Toha Nasrudin

Tidak ada komentar:

Bila Jodoh tak Kunjung Datang

Maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai. Garis hidup setiap orang berbada. Sesuatu yang diharapkan kadang hanya tinggal kenangan. Sebaliknya yang tak diharapkan justru datang lebih awal. Jodoh, adalah hal yang cukup pelik bagi sebagian orang. Tapi jangan larut dalam kegalauan, teruslah mencari solusi. www.geloracinta.com bisa jadi solusi untuk Anda. Simak dengan segenap kejujuran.

www.geloracinta.com